KARAWANG // Sorotfakta.co.id
Praktik pungutan dalam penyaluran bantuan benih padi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, mengaku diminta membayar biaya angkut sebesar Rp2 juta untuk pengiriman bantuan benih padi dari Kementerian Pertanian dengan volume lebih dari 4 ton.
Padahal, pemerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa bantuan benih padi diberikan secara gratis dan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun kepada petani maupun kelompok tani penerima.
Ketua Gapoktan Kutaraharja membenarkan adanya pungutan biaya tersebut. Menurutnya, pembayaran dilakukan karena petani sangat membutuhkan benih untuk musim tanam, meskipun merasa keberatan karena tidak sesuai dengan ketentuan program.
“Benar, untuk Gapoktan Desa Kutaraharja biaya angkutnya dipatok Rp2 juta untuk muatan 4 ton lebih. Ada delapan kelompok tani (poktan), masing-masing membayar Rp250 ribu. Kami membayar karena butuh benihnya, tapi kami keberatan, karena informasi dari pusat jelas menyebutkan bantuan ini gratis,” ujar Ketua Gapoktan, Minggu (26/04/2026)
Dinilai Bertentangan dengan Aturan
Secara aturan, biaya distribusi dan logistik bantuan benih seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran program, bukan dibebankan kepada petani. Meski biaya angkut dinilai wajar dari sisi operasional, praktik penarikan dana tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan bantuan gratis yang dicanangkan pemerintah pusat.
Para petani juga menyoroti besarnya potensi dana yang terkumpul dari pungutan serupa. Di Kecamatan Banyusari terdapat 11 desa. Jika setiap desa menerima rata-rata 4 ton benih dan dikenakan biaya angkut Rp2 juta per desa, maka total dana yang ditarik dari petani diperkirakan mencapai Rp22 juta.
“Kalau ini terjadi di semua desa, jumlahnya sangat besar dan jelas memberatkan petani kecil,” ungkap salah seorang pengurus kelompok tani.
Petani berharap ada transparansi terkait dasar penarikan biaya angkut tersebut serta kejelasan pihak yang menetapkan dan mengelolanya. Mereka juga meminta instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tingkat petani.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas pertanian terkait di Kabupaten Karawang mengenai dasar pembebanan biaya angkut bantuan benih padi kepada Gapoktan dan kelompok tani penerima. ( Red )



















