Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Masyarakat Desa Cipinang Pertanyakan Transparansi CSR Perusahaan

24
×

Masyarakat Desa Cipinang Pertanyakan Transparansi CSR Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id, Purwakarta – Warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan transparansi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Example 300x600

Dari lima perusahaan yang berdiri di Desa Cipinang, hanya dua perusahaan yang dinilai terbuka dan menyalurkan CSR secara jelas. Sementara tiga perusahaan lainnya belum menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan kondisi tersebut. Menurut mereka, keberadaan perusahaan di suatu wilayah seharusnya membawa manfaat sosial, ekonomi, maupun lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Di desa kami ada lima perusahaan, tetapi yang jelas terlihat menyalurkan CSR hanya dua. Sisanya ke mana? Kami berharap ada kejelasan dan keterbukaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Sabtu (30/8).

Masyarakat berharap kepala desa maupun pihak perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosialnya secara transparan, adil, dan merata. Selain itu, warga meminta agar alokasi CSR benar-benar tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Cipinang.

Warga juga mengingatkan agar program CSR maupun bantuan dari pemerintah desa tidak hanya mengalir kepada kelompok tertentu atau orang-orang terdekat, karena hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Hukum Dani Setiawan mengatakan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat wajib.

“Dasar hukum tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 74, yang menyebutkan bahwa perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Bahkan, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ungkapnya

Selain itu, kewajiban CSR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa setiap penanam modal, baik dalam negeri maupun asing, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Landasan hukum lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa setiap perseroan wajib menganggarkan dan melaksanakan CSR secara terencana, berkelanjutan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menutup-nutupi atau mengabaikan kewajiban CSR. Program ini tidak hanya berbentuk dana, tetapi juga bisa berupa pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, hingga dukungan kegiatan sosial dan budaya,” ujarnya

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tujuan utama CSR adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, mencegah konflik sosial, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *