Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

LPK Yang Diduga Belum Terakreditasi Hanya Buat Repot Disnaker Karawang

305
×

LPK Yang Diduga Belum Terakreditasi Hanya Buat Repot Disnaker Karawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah lakukan kerjasama atau MoU pemagangan dengan perusahaan terus bergulir. Setelah sebelumnya Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH, menyoroti ada 60 lebih LPK yang sudah MoU pemagangan dengan perusahaan. Namun hanya 19 LPK yang sudah terakreditasi.

Kali ini giliran Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) yang bereaksi, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa LPK yang sudah melakukan MoU pemagangan dengan perusahaan, dicurigai sebelumnya tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang?

“Sehingga menjadi dilematis bagi Disnaker. Sudah terlanjur adanya kerja sama antara LPK yang diduga belum terakreditasi dengan perusahaan, tapi disisi lain, Disnaker juga berkewajiban untuk melindungi hak – hak peserta magang, ketika MoU sudah dilakukan,” Katanya, Minggu (13/7/2025).Lebih lanjut, Andri menjelaskan, “Ada pun LPK yang belum terakreditasi dapat ditindak oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK). Penindakan ini bisa berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran,

“”Dalam hal ini, Kemnaker sebagai instansi pusat, memiliki kewenangan untuk menetapkan standar akreditasi LPK dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap LPK. Sedangkan LA-LPK bertugas melakukan akreditasi terhadap LPK, memastikan bahwa LPK memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan,” Urainya masih kata Andri,

“Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Peraturan ini mengatur secara rinci tentang akreditasi LPK, termasuk persyaratan, proses, dan sanksi. “Kemudian dipertegas oleh Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya juga menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap LPK yang melanggar aturan,” Pungkasnya

( Suma )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *