Karawang // Sorotfakta.co.id
Diketahuinya air sungai Citarum yang berubah warna menjadi biru, diduga akibat terkontaminasi oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) cair dari salah satu perusahaan. Sontak kejadian tersebut mendapat respon dan reaksi keras dari masyarakat.Sebelumnya pada Tahun 2021 lalu, PT Pindo Deli Pupl and Paper Mills sempat diberikan sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, dalam bentuk penghentian sementara operasionalnya, hingga perusahaan tersebut selesai memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Sanksi itu diberikan DLHK Karawang setelah perusahaan global yang bergerak di bidang pulp dan kertas itu terciduk limbahnya mengalir ke Sungai Citarum.
Mengenai kejadian kali ini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan menyesalkan kejadian yang persis sama seperti Tahun 2021 terulang kembali.”Bicara otoritas, hari ini PT Pindo Deli Pupl and Paper Mills merupakan ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sebab perubahan izin IPALASA menjadi IPALASA terintegritas dengan air limbah domestik diterbitkan oleh Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Jabar,” Senin, (23/6/2025).
“Sebagaimana merujuk pada Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industry kertas merupakan kewenangan Gubernur atau Menteri (jika lokasi lintas Provinsi untuk semua skala usaha industri), maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli, merupakan kewenangan Pemprov Jabar,” Jelas nya lebih lanjut, Andri mengungkapkan, “Oleh sebab itu, kami mendesak Pemprov Jabar, khususnya pak Gubernur yang dikenal sangat peduli terhadap persoalan – persoalan lingkungan, agar segera mengevaluasi PT Pindo Deli I Karawang,””Pasalnya, masyarakat awam tidak seluruhnya memahami otoritas kewenangan. Sehingga yang selalu ditekan untuk mengambil tindakan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal dalam hal ini, sangat terbatas otoritasnya,” Pungkasnya
( Red )