Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKarawang

Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

74
×

Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANG – SorotFakta.co.id

Dugaan aksi penarikan kendaraan secara paksa kembali menjadi perhatian di Kabupaten Karawang. Kali ini, sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP yang disebut milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga menjadi sasaran pengepungan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Example 300x600

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang di kawasan Jalan Baru Karawang. Saat kendaraan berada di area parkir sebuah minimarket, tiga kendaraan datang dan menghentikan laju kendaraan tersebut.

Menurut keterangan kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, sekitar 10 orang kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Situasi tersebut, kata Fajar, membuat kliennya berada dalam kondisi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci mobil.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026).

Setelah kunci berada di tangan pihak tersebut, kendaraan kemudian dibawa menuju wilayah Telukjambe Barat.

Tidak menerima perlakuan tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).

Langkah hukum tidak berhenti di laporan kepolisian. Pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang. Berdasarkan informasi pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara itu tercatat dengan Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya dilihat sebagai perselisihan mengenai kewajiban pembayaran kendaraan. Sebab, apabila benar terdapat pengepungan, intimidasi, maupun penguasaan kendaraan tanpa adanya penyerahan secara sukarela, menurutnya persoalan itu dapat berkembang ke ranah pidana.

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Menurut Fajar, putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela ataupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegasnya.

Fajar juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan penarikan kendaraan tersebut turut mendapat perhatian dari Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai tindakan penagihan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” kata Uston.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat dilakukan secara terbuka dan profesional agar perkara tersebut menjadi jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Saat ini, perkara tersebut berjalan melalui dua jalur, yakni laporan dugaan tindak pidana di Polresta Karawang dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun orang-orang yang disebut sebagai debt collector belum menyampaikan keterangan ataupun hak jawab kepada redaksi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *