Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Alami Kecelakaan Kerja di Singapura, PMI Asal Brebes di RS Polri Kramat Jati Didampingi Kedan Prabo 08

14
×

Alami Kecelakaan Kerja di Singapura, PMI Asal Brebes di RS Polri Kramat Jati Didampingi Kedan Prabo 08

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Brebes || Sorotfakta.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Siti, diduga mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Singapura. Siti disebut, terpeleset dan jatuh di depan kamar mandi rumah majikannya akibat lantai yang licin pada 12 Agustus 2026.

Akibat kejadian tersebut, Siti mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat berjalan. Ia juga merasakan kaku, nyeri, dan panas pada bagian kaki kiri hingga pinggang.

Example 300x600

Setelah kejadian, Siti sempat dibawa ke sebuah klinik di sekitar apartemen tempat tinggal majikannya. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim advokasi, pihak klinik menyarankan agar Siti menjalani pemeriksaan lanjutan berupa rontgen atau X-ray.

Namun, pemeriksaan lanjutan tersebut disebut tidak dilakukan oleh pihak majikan maupun agency. Siti justru dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi masih mengalami kesulitan berjalan.

Persoalan tersebut, kemudian disampaikan Siti kepada pihak P3MI PT FJC yang disebut sebagai perusahaan yang memberangkatkannya ke Singapura melalui sponsor berinisial T dan H.

Namun, pihak keluarga menyebut respons yang diterima tidak sesuai harapan. Siti bahkan diduga dituduh berbohong mengenai kondisi kesehatannya.

Selain itu, sponsor disebut meminta uang sebesar Rp33 juta kepada keluarga Siti dengan alasan agar PMI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia.

Merasa tidak mendapatkan penanganan yang semestinya, Siti kemudian membuat pengaduan kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pengaduan disampaikan melalui media elektronik WhatsApp kepada Ronis Surbakti.

Pengaduan tersebut, kemudian diterima secara resmi dengan nomor 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum Lembaga Kedan Prabo 08 Advokasi Pekerja Migran Indonesia melayangkan somasi pertama melalui WhatsApp kepada sponsor berinisial T dan H serta pihak P3MI PT FJC pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim investigasi Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 2F, sekitar pukul 16.30 WIB.

Siti tiba di Indonesia, dalam kondisi masih tidak dapat berjalan. Setelah dari bandara, tim investigasi bersama Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08 kemudian membawa Siti ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak P3MI PT FJC maupun sponsor yang disebut dalam pengaduan tersebut disebut belum datang ke RS Polri Kramat Jati untuk menemui Siti maupun memberikan pertanggungjawaban terkait kondisi yang dialaminya.

Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus Siti.

Menurut Ronis, perlindungan terhadap PMI harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika pekerja mengalami persoalan atau kecelakaan saat berada di luar negeri.

“Saat ini kami sudah melaporkan lebih dari 50 P3MI melalui surat aduan ke KP2MI dengan berbagai pengaduan yang kami terima dari para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri. Namun, Kementerian KP2MI kelihatannya kurang serius dalam menangani pengaduan kami,” tutur Ronis.

Ia berharap, kasus yang dialami Siti menjadi perhatian serius pemerintah sehingga kejadian serupa tidak kembali dialami pekerja migran Indonesia lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, kembali meminta KP2MI lebih serius dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang telah disampaikan pihaknya terkait dugaan pelanggaran oleh P3MI.

“Kami meminta agar Kementerian KP2MI lebih serius menangani pengaduan-pengaduan yang telah kami layangkan melalui surat terkait dugaan pelanggaran P3MI yang kami laporkan,” ujar Hendi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program perlindungan pekerja migran serta slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Kasus Siti saat ini, masih menjadi perhatian tim advokasi. Sementara itu, pihak P3MI PT FJC dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan yang disampaikan.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *