KARAWANG || Sorotfakta.co.id — Warga mengaku geram menyusul dugaan dihentikannya pekerjaan pemagaran oleh kades sindangmulya di Dusun Ciampel RT 001/RW 001, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Pekerjaan pemagaran tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Namun, pelaksanaannya kini menjadi sorotan setelah pekerjaan diduga dihentikan oleh Kepala Desa Sindangmulya, Usep Sapudin.
Dugaan penghentian pekerjaan itu disebut, berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana.
Menurut warga berinisial MD, persoalan bermula ketika Kepala Desa Sindangmulya diduga meminta uang terkait pelaksanaan pekerjaan pemagaran tersebut.
“Awalnya Pak Lurah Usep meminta uang di pekerjaan itu. Sudah dikasih Rp500 ribu dan kemudian dikasih lagi oleh pelaksana Rp500 ribu total semua Satu Juta, tetapi tidak mau. Akhirnya pekerjaan diberhentikan,” ujar MD kepada wartawan.
MD mempertanyakan, dasar penghentian pekerjaan tersebut. Menurutnya, apabila benar penghentian terjadi karena persoalan permintaan uang, hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan pihak terkait.
“Kalau memang benar ada permintaan uang di luar ketentuan, tentu harus ada penjelasan. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah malah terhambat,” katanya.
Warga menilai, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dikawal agar berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Kepala desa, menurut MD, semestinya menjadi pihak yang mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, bukan justru membuat pekerjaan terhenti apabila tidak memiliki dasar administratif maupun teknis yang jelas.
“Harusnya kepala desa bersyukur kalau di desanya ada pembangunan. Yang penting pekerjaannya dilaksanakan sesuai aturan dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
MD meminta, agar penggunaan anggaran APBD dalam pekerjaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap persoalan antara pemerintah desa dan pelaksana pekerjaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara yang berpotensi menghambat pekerjaan.
Atas persoalan tersebut, warga mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi pekerjaan, menggali informasi dari pihak pelaksana, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar.
Pengecekan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dihentikan, apa penyebabnya, dan apakah terdapat dasar administratif atau teknis yang melandasi penghentian tersebut.
Jika pekerjaan yang dibiayai APBD, dihentikan tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat program pembangunan serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Warga berharap, seluruh pihak membuka informasi secara terang agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sindangmulya Usep Sapudin maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang belum dimintai keterangan, terkait dugaan permintaan uang dan diberhentikan nya pekerjaan pemagaran tersebut oleh kades sindangmulya.
(SS)



















