Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahSeputar Desa

PEMDES KERTAMUKTI KLAIM ANGGARAN PKK SUDAH DISALURKAN, DUGAAN TIDAK LANCAR HANYA KESALAHPAHAM

192
×

PEMDES KERTAMUKTI KLAIM ANGGARAN PKK SUDAH DISALURKAN, DUGAAN TIDAK LANCAR HANYA KESALAHPAHAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karawang || Sorotfakta.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kertamukti, Kecamatan Cilebar, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait dugaan penundaan penyaluran angaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan untuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa. Menurut pihak desa, dugaan tersebut muncul akibat kesalahpahaman dari anggota PKK, yang menyangka angaran belum disalurkan padahal prosesnya sudah selesai, Rabu (23/12/2025).

Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar H. Warnadi, menjelaskan bahwa alokasi anggaran PKK Desa tidak termasuk dalam tahap II penyaluran DBH tahun ini. “Untuk angaran PKK Desa Kertamukti tidak ada di tahap II DBH, melainkan ada di tahap I dan sudah disalurkan sesuai kebutuhan desa,” ungkapnya.

Example 300x600

Selain angaran PKK, H. Warnadi menambahkan bahwa penyaluran insentif untuk perangkat dasar masyarakat juga telah selesai dilakukan secara lengkap. “Insentif untuk RT, RW, Linmas, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga sudah terbagi semuanya. Bahkan untuk pelaporan dan berita acara penyaluran sudah dilengkapi sesuai prosedur,” tegasnya.

Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, Sekretaris Desa Kertamukti, Narya, menjelaskan alasan mengapa PKK tidak mendapatkan alokasi di tahap II DBH. Menurutnya, hal itu karena tidak ada pengajuan tambahan dari pihak PKK sendiri setelah angaran tahap I terpenuhi. “Anggaran PKK yang ada di tahap I sudah sesuai kebutuhan yang direncanakan, dan sejalan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrembang Desa) tahun lalu,” katanya.

Narya menekankan bahwa Musrembang Desa adalah forum penentuan prioritas pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk PKK. “Semua alokasi anggaran, termasuk untuk PKK, sudah disepakati bersama di Musrembang Desa dan dituangkan dalam APBDes. Jadi terkait dugaan yang belum disalurkannya hanya kekeliruan dari anggota PKK yang tidak mengetahui rincian penyaluran,” tegasnya.

Sebagai informasi, DBH merupakan bagian dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Tujuan penyaluran DBH adalah mendanai kebutuhan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat di tingkat desa dalam rangka desentralisasi, dengan syarat semua penyaluran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sampai saat ini, pihak PKK Desa Kertamukti belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi dari Pemdes. Namun, H. Warnadi menyatakan bahwa pihak desa akan segera mengadakan rapat bersama pengurus PKK untuk menjelaskan rincian penyaluran angaran secara langsung, agar tidak ada kesalahpahaman lagi di masa depan.

(MY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *