Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

Sengketa Rebutan Pokir Tahun 2025 Antara Anggota Aktif Dengan Purna, Diduga Kuat Ada Pokir Dibalik Pokir?

100
×

Sengketa Rebutan Pokir Tahun 2025 Antara Anggota Aktif Dengan Purna, Diduga Kuat Ada Pokir Dibalik Pokir?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Bergejolaknya kembali desakan publik dari berbagai macam elemen masyarakat yang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan transaksional proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang dari usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dituangkan dalam bentuk Pokok – Pokok Pikiran (Pokir), bukan tanpa sebab.

Permasalahan tersebut mencuat dipicu dengan berbagai macam penyebab. Dari mulai adanya pengakuan pengusaha konstruksi, hingga ribut sengketa usulan Pokir Tahun 2025. Dimana antara anggota DPRD Karawang yang aktif dengan purna anggota DPRD, saling claim paling berhak mengelola proyek usulan Pokir Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar),Andri Kurniawan mengatakan, “Salah satu indikasi yang menguatkan soal dugaan permainan berupa dugaan ijon atau transaksional jual beli proyek oleh terduga anggota legislatif dengan kontraktor bisa dilihat pada saat terjadinya rebutan program Tahun 2025 lalu,” Minggu, (12/4/2025).

“Logikanya, kalau untuk kepentingan pembangunan, tidak perlu ribut. Toh masalah titik usulan, tidak banyak bergeser, yang direalisasikan tetap usulan hasil reses Tahun 2024,” Ujarnya

Lebih lanjut Andri menjelaskan, “Kegaduhan rebutan Pokir Tahun lalu setelah diperhatikan secara seksama, ternyata diantara anggota legislatif aktif dan purna anggota lebih kepada dugaan rebutan penunjukan penyedia jasa atau kontraktor,””Disatu sisi, purna anggota merasa bahwa itu merupakan usulannya, sehingga lebih berhak menentukan penyedia. Sedangkan anggota aktif periode 2024 – 2029 juga merasa bahwa program yang dilaksanakan Tahun 2025 sudah menjadi haknya,” Ungkapnya

“Padahal prinsip keyakinan dua belah pihak tersebut sama – sama salah. Dimana untuk penentuan penyedia jasa, sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Wewenang ini tertuang dalam pasal – pasal yang mengatur tugas PPK, seperti menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, jadwal, dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,” Urai Andri

“Oleh karena itu, berulang kali saya mengingatkan, termasuk kalangan PPK, supaya lebih berhati – hati. Ada banyak resiko jika terintervensi. Resiko paling ringan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan resiko beratnya berurusan dengan hukum,” Tegasnya

Masih kata Andri, “Kita ambil contoh dalam proyek belanja modal dari usulan Pokir di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, bentuknya adalah pengadaan Cator bak terbuka 200cc untuk angkutan sampah. Sekarang menjadi target uji petik prioritas BPK. Kalau sudah jadi temuan, tetap saja menjadi beban PPK untuk penyelesaiannya,”

“Saya kira kalau sekarang desakan publik semakin deras agar APH segera melakukan penyelidikan, sangat lah wajar. Karena indikasi yang menjadi kecurigaan masyarakat semakin menguat pasca adanya sengketa Pokir di Tahun 2025 kemarin,” Pungkasnya ( UJU )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *