Karawang // Sorotfakta.co.id
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI Lemahabang, Kabupaten Karawang, kini berada di bawah sorotan tajam. Senin (6/4/2026), hasil analisis data realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2025 mengungkap pola penggunaan dana yang dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik terkait prioritas sekolah.
“Terjun Payung” Anggaran pembelajaran
Data menunjukkan adanya pergeseran drastis pada komponen utama penggunaan dana. Pada periode 2022 dan 2023, SMK PGRI Lemahabang mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, yakni masing-masing sebesar Rp316.238.000 dan Rp316.184.000.
Namun, memasuki tahun 2024 dan 2025, anggaran untuk pengembangan kompetensi siswa ini mendadak “terjun bebas” menjadi hanya Rp10.300.000 per tahun—sebuah penurunan ekstrem sebesar hampir 97%.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mungkinkah sekolah kejuruan dapat menjalankan praktikum dan pengembangan minat bakat hanya dengan sisa anggaran sekecil itu?
Terkait fenomena ini, pengamat pendidikan dari Network for Education Watch (NEW) Indonesia, Kurniawan Junaedhie, menegaskan bahwa esensi dana BOS adalah untuk peserta didik, bukan membiayai operasional di atas kertas.
“Dana BOS itu melekat pada hak siswa. Jika anggaran pembelajaran terjun bebas, sementara komponen administrasi membengkak, ini adalah anomali yang menunjukkan pergeseran paradigma dari sekolah sebagai tempat mendidik menjadi sekadar unit birokrasi,” tegasnya.
Biaya Administrasi Melonjak Ribuan PersenKontras dengan nasib anggaran siswa, pos administrasi kegiatan sekolah justru menunjukkan lonjakan fantastis. Jika pada 2022 biaya administrasi hanya sebesar Rp18.214.200, angka tersebut membengkak drastis pada 2024 menjadi Rp294.072.000, dan tetap tinggi pada 2025 dengan angka Rp197.208.700 (data sementara).
Lonjakan hingga ribuan persen pada sektor administratif ini mengindikasikan adanya anomali manajemen. Biaya birokrasi yang jauh melampaui dana operasional siswa sering kali dianggap sebagai indikator merah (red flag) adanya potensi penyelewengan atau laporan yang tidak akuntabel.
Manajemen Sekolah Memilih “Bungkam”Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak SMK PGRI Lemahabang berujung buntu. Pada kunjungan pertama sebulan lalu, seorang guru bernama Muis menyatakan bahwa Kepala Sekolah dan Bendahara sedang tidak di tempat.
Namun, permohonan wawancara yang diajukan setelahnya melalui pesan singkat tidak pernah direspons.Sikap tertutup kembali ditunjukkan saat kunjungan kedua pada Senin (6/4/2026). Setelah sempat dipersilakan masuk, Muis mendadak pergi meninggalkan ruangan tanpa pesan.
Awak media menunggu hingga 30 menit, namun yang bersangkutan tak kunjung kembali, memaksa tim meninggalkan lokasi tanpa hasil konfirmasi.
Desakan Audit Investigatif
Ketidakwajaran data ini memicu desakan agar otoritas terkait tidak tinggal diam. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Karawang diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Publik menuntut kepastian bahwa dana BOS yang bersumber dari pajak negara benar-benar digunakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbudristek—yakni memprioritaskan hak pendidikan siswa, bukan sekadar membiayai beban birokrasi sekolah yang tidak transparan. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan tegas harus diambil demi menyelamatkan kualitas pendidikan di SMK PGRI Lemahabang.
Menanggapi hal ini, pakar manajemen pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Muhammad Rifa’i, menyatakan perlunya transparansi total dalam penggunaan anggaran sekolah.
“Pendidikan yang berkualitas lahir dari pengelolaan anggaran yang jujur. Ketika sekolah ‘bungkam’ atas temuan data, itu memperkuat dugaan adanya akuntabilitas yang rendah dan menuntut tindakan tegas dari dinas pendidikan untuk segera mengaudit,” ujarnya.
( May )



















