Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangUncategorized

Berulang Kali Grup Perusahaan Yang Sama Lakukan Pencemaran Lingkungan, Gubernur Diminta Tegas

20
×

Berulang Kali Grup Perusahaan Yang Sama Lakukan Pencemaran Lingkungan, Gubernur Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Pada Juni 2025 lalu PT Pindo Deli 1 terbukti melakukan pencemaran terhadap sungai Citarum. Setelah adanya desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Pemerintah Provinisi Jawa Barat (Pemprov Jabar), akhirnya perusahaan tersebut mendapat sanksi tegas, berupa denda sebesar Rp 3,5 miliar.

Tak jera dengan peristiwa yang terjadi pada Tahun lalu. Lokasi perusahaan yang berbeda, yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 4 (Pindo Deli 4) yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Juga patut diduga melakukan hal yang sama.

Dimana perusahaan yang merupakan salah satu unit produksi dari Asia Pulp & Paper (APP) Group yang berfokus pada industri kertas, kali ini patut diduga mencemari Kali Ci Gembol di Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Jika sebelumnya Pindo Deli 1 terbukti mencemari sungai Citarum. Sedangkan PT Pindo Deli 4 diduga membuang limbah cair yang mengakibatkan Kali Cigembol (anak sungai Citarum) berubah warna menjadi putih seperti “susu beracun” atau kehijauan, serta menyebabkan ikan – ikan mabuk.

Salah seorang aktivis yang juga merupakan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar) pada Juni 2025 lalu sempat mendesak Pemprov Jabar, khususnya Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali bereaksi. Ia menyesalkan permasalahan yang sama sudah berulang kali terjadi digrup perusahaan yang sama. Minggu, (29/3/2026).

“Tahun – Tahun sebelumnya juga pernah terjadi, bahkan sempat terjadi kebocoran gas pada grup perusahaan yang sama juga seingat saya sudah terjadi 2 kali yang menimbulkan banyak korban masyarakat yang keracunan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” Sesalnya

Lebih lanjut, Andri menegaskan, “Oleh karena itu, perlu saya tegaskan! Agar Pemrov Jabar, khususnya Gubernur yang dikenal sangat peduli terhadap persoalan alam dan lingkungan. Supaya tidak terlalu lentur dalam memberikan sanksi terhadap grup perusahaan yang sama. Karena menjaga alam dan lingkungan merupakan komitmen utama Gubernur dalam memimpin Jabar,”

“Dalam hal ini sangat jelas dengan merujuk pada Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industri kertas berada di tangan Gubernur atau Menteri. Hal ini berlaku jika lokasi industri lintas Provinsi untuk semua skala usaha,” Jelasnya

Masih kata Andri, “Maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli, merupakan kewenangan Pemprov Jabar,”

“Oleh sebab itu, saya mendesak Pemprov Jabar, khususnya Gubernur yang dikenal peduli terhadap persoalan lingkungan, untuk dapat segera mengevaluasi PT Pindo Deli I Karawang,” Ujarnya

“Masyarakat awam tidak seluruhnya memahami otoritas kewenangan. Sehingga yang selalu ditekan untuk mengambil tindakan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal dalam hal ini, otoritasnya sangat terbatas,” terang Andri

“Melihat kondisi masalah yang sama dan terus berulang. LMP Mada Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, agar segera mengeluarkan rekomendasi tegas. Selain itu, kami juga akan segera menyampaikan surat audiensi kepada Gubernur Jabar. Karena kalau hanya sanksi denda, kami khawatir ini akan terus berulang,” Pungkasnya ( RED )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *