Karawang // sorotfakta.co.id
Keberadaan pasar tradisional di kawasan Perumahan Puri Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian warga. Pasalnya, pasar tersebut disebut tidak menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Duren, melainkan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Kepala Desa Duren menjelaskan bahwa secara administrasi dan pengelolaan, pasar tradisional yang berada di lingkungan perumahan tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah desa
“Pasar itu bukan masuk ke PAD desa. Pengelolaannya langsung oleh Pemda Karawang, jadi pendapatannya juga bukan ke desa,” ujar Kepala Desa Duren saat ditemui, Selasa (11/2/2026).
Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengira pasar tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Pasar tradisional di Perumahan Puri Kosambi sendiri telah beroperasi dan dimanfaatkan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aktivitas jual beli berlangsung setiap hari dengan melibatkan pedagang lokal maupun dari luar wilayah Desa Duren.
Kepala desa menambahkan, meskipun tidak masuk dalam PADes, pihaknya tetap mendukung keberadaan pasar tersebut karena memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Yang terpenting, pasar itu bisa membantu perputaran ekonomi warga. Banyak warga kami juga yang berdagang di sana,” katanya.
Ia juga berharap koordinasi antara pemerintah desa dan Pemda Karawang tetap terjalin dengan baik, terutama dalam hal penataan dan kebersihan lingkungan pasar.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kewenangan pengelolaan pasar berada di bawah pemerintah daerah, bukan pemerintah desa setempat. (Red)



















