Karawang // Sorotfakta.co.id
Peningkatan Jalan Lingkungan Kepuh Ibnu Sina RT 004 RW 014 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang nomor 01/SPK/PM.PL-47/KPA-PRKP/2025 dengan nilai anggaran Rp188.451.000,- Dinas PRKP dan CV. EILIYA PUTRI PERKASA sebagai Pelaksana, diduga tidak sesuai RAB dan lolos Komisi.Jumat ( 9/1/2026)
Hasil Kroscek dilapangan nampak terlihat Agregat material granular batu tidak halus malah nampak besar.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, jenis HOTMIX diduga tidak sesuai RAB dan menggunakan HOTMIX jenis AC-BC
Dikatakan HS, kepada awak media,kalau menggunakan HOTMIX AC-WC itu lihat halus batu nya,namun ini Tekstur lebih kasar dibanding AC-WC Agregat berukuran besar, dikemungkinan menggunakan hotmix AC-BC dan tentunya di situ ada celah dugaan korupsi karena beda harga nya juga menyalahi aturan yang sudah di tetapkan.
Sementara itu, pengawas dari Dinas PRKP Anton ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsap tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Sedangkan iman dari bidang komisi memberikan tanggapan “, itu sebelah mana ya karena pada saat di komisi hasilnya bagus ?
Pihak kontraktor atau pelaksana belum di ketahui siapa, untuk di minta keterangan atau hak jawabnya .
Dengan adanya informasi ini pihak inspektorat kabupaten Karawang agar sidak ke lokasi karena ada dugaan persekongkolan antara pihak Dinas dengan kontraktor,sebab sudah jelas di lapangan fakta nya Hotmik yang di gunakan bercampur batu yang besar besar tapi anehnya bisa lolos pada saat di komisi,jadi ini akan jadi pertanyaan besar ada apa di balik semua ini , jangan sampai proyek tersebut jadi ajang untuk oknum yang meraup keuntungan yang besar dan melenceng dari aturan,dan masyarakat sebagai penerima manfaatnya yang akan di rugikan, akibat dugaan kelalaian pihak pengawas dan tim komisi dinas PRKP ( Red )



















