Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

Abah Wandi Beri Saran PUPR Karawang Agar Libatkan Pokja Barjas Dalam Gunakan E – Katalog Versi 6

161
×

Abah Wandi Beri Saran PUPR Karawang Agar Libatkan Pokja Barjas Dalam Gunakan E – Katalog Versi 6

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Katalog Elektronik (E – Katalog) Versi 6 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui metode E – Purchasing (Katalog Elektronik), yang dimiliki oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) dan dikelola bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Sistem tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya, (secara bersama-sama disebut sebagai Pengelola Katalog Elektronik sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.Menjelang pertengahan November 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, perdana menggenjot lelang proyek untuk sejumlah pembangunan ruas jalan Kabupaten dengan pagu anggaran total untuk beberapa kegiatan senilai Rp 20 miliar melalui E – Katalog Versi 6.

Menanggapi perihal dimulainya proses lelang proyek melalui E – Katalog Versi 6, Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengapresiasi langkah Dinas PUPR Karawang. Kamis, (13/11/2025).”E – Katalog Versi 6 merupakan terobosan innovasi baru untuk efisiensi waktu masa lelang. Karena dengan sistem baru tersebut, waktu yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai ditanda tanganinya dokumen kontrak, jadi lebih singkat,” ujarnya

Lebih lanjut, abah Wandi sapaan akrabnya menjelaskan, “Hanya saja, dalam menjalankan E – Katalog Versi 6, PPK sebaiknya ikut sertakan Kelompok Kerja (Pokja) Barjas yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Karawang dalam melakukan evaluasi calon penyedia jasa. Sebagai bentuk kehati – hatian agar tidak terjadi maladministrasi,”

“Karena kalau sudah terjadi maladministrasi, semua pihak akan repot, khususnya dalam menghadapi tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik kalangan PPK, maupun penyedia jasa,” pungkasnya ( EDS )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *