Karawang // Sorotfakta.co.id
Proyek normalisasi drainase RT 15/3 Desa Margasari kecamatan Karawang Timur yang di kerjakan kontraktor menggunakan CV Giat Mandiri di duga penuh kecurangan dan tabrak aturan yang telah di keluarkan dari pihak Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) kabupaten Karawang Jawa Barat.
Pasalnya dalam pelaksanaan terlihat adanya dugaan kecurangan dan kenalan dari pihak kontraktor yang mana di lokasi terlihat jelas ada pasangan batu yang lama tidak di bongkar,akan tetapi langsung di tutup menggunakan adukan,tanpa ada pembongkaran terlebih dahulu juga batu bekas secara otomatis di pakai kembali.
Senin ( 10/11/2025)
Adanya kejadian tersebut kontraktor yang bernama Ruli yang pakai CV Giat Mandiri saat di konfirmasi mengatakan “, walaikumsalam,siap lokasi mana itu pa,
Untuk pekerjaan tersebut akan dilakukan pembongkaran kembali supaya sesuai dengan RAB
Walaupun pasangan tersebut sudah di pasang dan kita akan bongkar ulang
mungkin salah dari kami juga kurang pengawasan sama yg di lapangan pa
komfirmasi sama mandor lapanganya aja ya pa “, jawab Ruli dari CV Giat Mandiri.
Salah satu pejabat dinas PUPR bidang SDA juga sudah mengingatkan agar di bongkar dahulu sebelum ada pemasangan,akan tetapi inilah salah satu contoh bentuk Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh kontraktor agar bisa meraup keuntungan yang lebih besar dan tidak menghiraukan aturan.
Ruli juga mengatakan mungkin salah dari kami juga kurang pengawasan sama yg di lapangan dan intinya Kabid dan pengawas dari Dinas PUPR agar memberikan teguran terhadap kontraktor yang nakal , karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat jangan sampai jadi ajang segelintir oknum dalam mencari keuntungan dan masyarakat sebagai penerima manfaatnya yang di rugikan. ( Red )













