Karawang // Sorotfakta.co.id
Kegiatan pengarugan lahan sawah yang berlokasi dijalan Siliwangi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dikeluhkan pengendara. Karena armada atau mobil pengangkut tanah yang hilir mudik membawa tanah arugan berceceran dijalan Siliwangi, sehingga selain mengotori jalan, juga berpotensi membahayakan pengendara.
Bukan hanya itu, ada beberapa kegiatan usaha dilokasi itu, yang terganggu operasionalnya, akibat kegiatan arugan tanah yang belum dapat terkonfirmasi untuk pembangunan apa?
Menyoroti permasalahan tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, “Justru kalau kami bukan hanya sekedar mempersoalkan ceceran tanah saja. Melainkan juga mempertanyakan perihal dokumen lingkungan, berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang,” Minggu, (19/10/2025).
“UKL – UPL adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan dampak lingkungan selama tahap perencanaan, pembangunan sampai pemeliharaan untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan,” Urainya
Masih kata Andri, “Dengan adanya kejadian ini, kami mencurigai kegiatan yang diduga akan membangun bangunan konstruksi tersebut belum memiliki UKL – UPL? Sehingga kami akan mendesak Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Karawang, agar segera melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) ke lokasi,”
“Bila benar belum memiliki UKL – UPL dan dokumen perizinan lainnya? Kami akan meminta PPLH DLH dan Bidang Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang, untuk menghentikan kegiatan dan menyegel sebelum dilengkapinya perizinan dan membenahi dampak lingkungan berupa ceceran tanah dijalan raya,” Pungkasnya
( Red )


















