Karawang // Sorotfakta.co.id
Berawal dari adanya penambahan spesifikasi yang diharuskan menambah bahan material dalam proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Tahun Anggaran 2024, untuk 2435 unit. Pekerjaan tersebut berkontrak dengan 158 penyedia jasa dengan Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang.
Entah apa yang melatari terjadinya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 2.549.622.502,20 ? Sehingga temuan tersebut dikaitkan dengan imbas dari kebijakan yang diterapkan oleh pejabat PRKP sebelumnya.
Padahal menurut Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar) Andri Kurniawan mengatakan, “Justru analisis teknis pejabat Dinas PRKP Karawang sebelumnya sangat bagus, yaitu mengakomodir keluhan masyarakat penerima manfa’at yang mengeluh pada saat musim hujan rembes air. Akhirnya Dinas PRKP Karawang pada waktu itu mengakomodir aspirasi masyarakat, dengan ditambahkannya pengacian pada plesteran dinding,” Jum’at, (17/10/2025).
“Namun, ketika dilakukan audit oleh BPK. Ditemukan ketidak sesuaian spesifikasi pada item pekerjaan plesteran dinding setebal 1 cm pada 1.660 paket Rutilahu. Sehingga dari hasil audit, disimpulkan oleh BPK, terdapat temuan sebesar Rp 2.549.622.502,20 yang harus dikembalikan Negara,” Terangnya
Lebih lanjut, Andri menjelaskan, “Tetapi, sampai keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang seharusnya diselesaikan 60 hari pasca adanya saran tindak lanjut BPK. Namun, itu tidak diselesaikan tepat waktu. Bahkan hingga saat ini masih ada sisa yang belum dipulihkan,
“”Sebenarnya masalah pengembalian temuan BPK ini bisa terselesaikan tepat waktu, kalau Dinas PRKP Karawang, khususnya Plt Kepala Dinas memiliki kemampuan mempush penyedia jasa. Karena di Tahun 2024 merupakan masa transisi kepemimpinan Dinas PRKP, setelah ditinggal rotasi jabatan oleh pak Asip Suhendar,” Tegasnya
“Bisa jadi kalau masih pak Asip yang memimpin Dinas PRKP Karawang, tidak akan berlarut – larut penyelesaian temuan tersebut. Ya semua kembali pada kemampuan pimpinan organisasi. Sehingga dapat saya simpulkan, Plt Kepala Dinas PRKP pengganti pak Asip, tidak becus menyelesaikan permasalahan ini,” Ujar Andri
Masih kata Andri, “Padahal kalau dilihat dari kuantitas atau jumlah temuan, lebih besar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Tetapi setiap Tahun adanya temuan BPK, Dinas PUPR Karawang mampu menyelesaikan,
“Mengingat sudah lewatnya waktu yang diberikan untuk penyelesaian pasca adanya saran tindak lanjut BPK. Sebagaimana pasal 3 dan pasal 5, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Maka Aparat Penegak Hukum (APH), bisa menindak lanjuti secara proses hukum,” Tandasnya
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sekaligus menyampaikan laporan secara tertulis. Agar permasalahan ini, bukan hanya Datun saja yang bergerak melakukan penagihan, karena adanya permintaan dari Dinas PRKP Karawang,” Ungkapnya
“Tetapi kami akan meminta Kejari Karawang melalui surat resmi, agar dapat memproses secara aspek hukum pidananya. Karena dengan penyedia jasa yang terdapat temuan diberikan kembali pekerjaan, dengan alasan bahwa agar para pelaksana memiliki tanggung jawab dan bisa langsung dilakukan pemotongan pengembalian. Karena kalau dilepas, pengembalian tidak akan selesai,”
“Alasan tersebut menggambarkan ke tidak mampuan pimpinan Dinas PRKP Karawang pengganti pak Asip dalam mengorkestrasi dan mempush para penyedia jasa yang terdapat temuan. Sehingga kontraktor yang jelas – jelas ada temuan, malah diberikan lagi pekerjaan,” Pungkasnya
( Red )


















