Karawang // Sorotfakta.co.id
Polemik proyek pembangunan pagar kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang yang menjadi pertanyaan publik yang diduga terdapat beberapa kejanggalan yang dianggap serius, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, sampai kualitas teknis pengerjaan.Meski Kemenag merupakan lembaga vertikal, tapi pembiayaan proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kabupaten Karawang, yang leading sektornya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) Andri Kurniawan berpendapat, bahwasanya lembaga vertikal yang berada didaerah, boleh mendapatkan bantuan dalam bentuk hibah dari APBD II Kabupaten atau Kota. Jum’at, (3/10/2025).
“Namun setelah dilakukan investigasi, dalam pencarian informasi dan data. Ternyata kegiatan tersebut bukan hibah dari APBD II Karawang untuk Kemenag, melainkan pembangunan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.Hanya saja memang rute pembangunannya, dimulai dari depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang, Kantor ATR/BPN, hingga Kemenag. Sehingga dapat disimpulkan, itu adalah fasiltas umum Pemerintah Daerah,” Terangnya
“Ada pun perihal ramainya pemberitaan soal tidak terpasangnya papan informasi proyek. Ternyata setelah ditelusuri, papan proyek terpasang, dihalaman parkir kantor Satpol PP, bukan didepan kantor Kemenag, dan perihal adanya dugaan penggunaan pondasi lama, itu merupakan persoalan yang sangat mudah dijawab. Karena berdasarkan pengamatan saya dilokasi, konstruksi bangunan itu tidak menggunakan pondasi lama. Melainkan memakai sloof gantung,” Ungkap Andri
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Sloof gantung adalah balok beton bertulang yang dipasang tidak langsung di atas pondasi, melainkan menjulur atau menggantung diantara kolom – kolom. Biasanya digunakan untuk mendukung dinding dan lantai atas bangunan satu atau dua lantai, terutama diarea dengan tanah kurang stabil. Fungsinya untuk menyalurkan beban dari struktur atas ke kolom penyangga, memberikan kesan ruangan yang lebih lapang, dan cocok untuk kondisi tanah yang tidak rata, rawan penurunan, atau tergenang air
,”Masih kata Andri, “Saya memiliki keyakinan, bahwa tim perencanaan pengawasan lapangan pada Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang, tidak mungkin asal – asalan dan mengabaikan aspek kualitas. Apa lagi kegiatan tersebut berada dipusat kota, tentunya akan dengan sangat mudah diakses oleh semua pihak,
“Walau begitu, diakhir statementnya ia mengapresiasi fungsi kontrol yang dilakukan oleh masyarakat, “Selama sifatnya konfirmasi atau mempertanyakan, karena faktor ketidak pahaman mengenai teknis konstruksi, itu sah – sah saja, selama bukan justifikasi menyimpulkan. Artinya, fungsi pengawasan dari eksternal, yaitu masyarakat berjalan dengan baik,” ( Red )


















