Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangUncategorized

Perihal Pengembang Dijalan Kaceot II, Kelurahan Tunggakjati, LMP Akan Lakukan Audiensi Dengan DLH Karawang

117
×

Perihal Pengembang Dijalan Kaceot II, Kelurahan Tunggakjati, LMP Akan Lakukan Audiensi Dengan DLH Karawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Seiring dengan meningkatnya jumlah populasi manusia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akibat terus meningkatnya jumlah investasi disektor industri. Hal itu juga telah mendorong ketertarikan kalangan investor dibidang properti perumahan.

Hanya saja, berkembangnya investasi pembangunan perumahan, terkadang masih tidak sejalan dengan azas – azas ketentuan regulasi/aturan. Tentu hal ini harus jadi perhatian khusus Pemerintah sebagai pengendali tata kelola aturan yang berlaku.

Seperti halnya rencana pembangunan perumahan yang berlokasi dijalan Kaceot II, Keluraham Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ada pun rencana pembangunan jumlahnya adalah sebanyak 300 unit.

Sebagaimana yang pernah terinformasikan, Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (PPLH DLH) Karawang, disaat proses pemadatan lahan atau pengarugan pernah melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak pengembang. Karena belum adanya dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, yang juga turut mempertanyakan dan mendorong Bidang PPLH DLH Karawang untuk melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap). Kembali mempertanyakan perihal sudah diurus atau belumnya dokumen lingkungan?

Sebab dirinya melihat, kegiatan konstruksi berupa pemasangan panel pagar sudah dimulai, “Jika dulu saja pada saat pemadatan lahan, seharusnya sudah mulai diurus dokumen lingkungan, apa lagi sekarang sudah dimulainya kegiatan konstruksi. Seharusnya bukan lagi berproses, melainkan sudah selesai dokumen lingkungannya,” Senin, (22/9/2025).

“Kemudian, untuk status lahannya juga ini harus diperjelas kembali. Sudah dapat dipastikan atau belum, tidak tergerusnya zona hijau? Oleh sebab itu, kami mendesak agar Bidang PPLH DLH Karawang segera kembali turun untuk kembali melakukan Verlap,” Tegasnya

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, “Dan tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat, kami akan mengajukan surat audiensi dengan DLH Karawang, dan meminta dihadirkan pihak pengembang,

“Karena pada prinsipnya, sewaktu dilakukan pemanggilan yang juga turut menghadirkan pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang, perwakilan pengembang berjanji akan segera mengurus dokumen perizinan. Tapi sampai saat ini belum juga,” Pungkasnya ( RH )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *