Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangUncategorized

Proyek Mercusuar Yang Digagas Mantan Bupati dr Cellica Tak Ada Campur Tangan CSR, Andri : “Itu Murni APBD”

92
×

Proyek Mercusuar Yang Digagas Mantan Bupati dr Cellica Tak Ada Campur Tangan CSR, Andri : “Itu Murni APBD”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Proyek pembangunan taman dan tugu The Window yang berlokasi di Bunderan jalan Badami Interchange Karawang Barat dengan luas taman lebih kurang 3000 M2 yang disekelilingnya ditanami tanaman hias, ada kran penyemprotan air otomatis dan lampu kecil. Sehingga bila pada malam hari berfungsi sebagai penerangan taman.

Kegiatan pembangunan yang dikerjakan selama 2 Tahun Anggaran (TA), yaitu Tahun 2022 dan 2023 menghabiskan Rp 6,5 miliar yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.

Sejak pertama dikerjakan, hingga selesainya pembangunan, proyek tersebut terus mendapat sorotan publik. Berbagai macam kecurigaan, dugaan dan spekulasi masyarakat kerap kali diutarakan melalui media mainstream. Termasuk beberapa kali upaya Laporan Aduan Masyarakat (Lapdumas) dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan yang terbaru, ada yang menduga, bahwa sumber anggarannya tumpang tindih, antara APBD II Karawang dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.

Menyikapi permasalahan itu, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan berpendapat, bahwa setelah diinvestigasi oleh tim kami. Proyek mercusuar yang digagas oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, tidak ada sama sekali bantuan keuangan atau peran CSR dari pihak swasta. Jum’at, (18/7/2025).

“Sebenarnya ini persoalan sederhana yang mudah dipetakan. Karena logikanya, kalau benar ada campur tangan swasta dalam bentuk CSR, tidak mungkin ada kontraktual yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup (PPK DLH) Karawang,” Ujarnya

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, “Sebagaimana regulasi yang mengatur tentang CSR. Bantuan pihak ketiga berupa CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan swasata, tidak diperbolehkan dalam bentuk bantuan keuangan yang dikelola oleh Pemerintah. Melainkan dalam bentuk barang atau bangunan,”

“Sehingga saya menilai, kalau ada pihak tertentu yang mempertanyakan, mempersoalkan, bahkan sampai melaporkan kepada APH perihal dugaan tumpang tindih anggaran antara APBD dengan CSR. Patut diduga terlalu berspekulasi, tanpa mencari informasi dan data terlebih dahulu,” Sesalnya

Diakhir kalimat, Andri menegaskan, “Saran saya untuk DLH Karawang beserta pihak penyedia jasa, tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya laporan ke APH. Tinggal klarifikasi dan sajikan data saja kepada tim penyelidik. Karena hukum bukan alat untuk menakut – nakuti, tapi sebagai alat untuk mencari kebenaran,”

( Fauzi )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *