Karawang // Sorotfakta.co.id Berdasarkan narasumber warga setempat yang engan menyebut nama untuk di publikasikan terkait proyek peningkatan Jalan menggunakan Hotmik yang di kerjakan oleh salah satu kontraktor dan tidak pasang papan proyek (informasi ) baru selesai sekitar satu minggu,akan tetapi sudah kondisi di duga sudah ada yang rusak “, paparnya Minggu,( 13/7/2025)
Adanya kerusakan jalan yang baru selesai di Hotmik yang lokasinya di jalan poros di dusun Pelem Rt 005/004 Desa Tirtasari kecamatan Tirtamulya kabupaten Karawang,menjadi pertanyaan bagi masyarakat,karena jalan tersebut merupakan jalur yang banyak penggunanya,terutama saat musim penghujan tiba, sangat di sayangkan anggaran ratusan juta tersebut di duga buruk kualitas,padahal baru sekitar 10 harian dari pelaksananya.Dan anehnya kenapa pihak kontraktor tidak pasang papan informasi di tempat pelaksanaan ,dan ini jelas sudah melanggar aturan undang-undang KIP ( keterbukaan informasi publik) No. 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
UU ( undang undang) ini menegaskan bahwa informasi yang dikelola oleh badan publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. UU KIP ini merupakan landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi. Kepala Dinas PUPR kabupaten Karawang dan Kabid Jalan agar memberikan teguran terhadap pengawasnya kenapa sampai ada dugaan pembiaran ada pihak kontraktor kerjakan proyek tidak pasang papan proyek dan hasil pekerjaan nya buruk kwalitas nya.
Jangan sampai proyek tersebut jadi ajang meraup keuntungan bagi para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan yang akan di rugikan masyarakat sebagai penerima manfaatnya .
Sampai pemberitaan ini di terbitkan pihak kontraktor atau pelaksana belum di ketahui dan juga pengawas dari Dinas PUPR kabupaten juga belum di ketahui Siapa untuk di minta tanggapan atau hak jawabnya.( AJ )