Karawang || Sorotfakta.co.id– Proyek pembangunan drainase di Dusun Sukajaya RT 012 RW 003, Desa Kamiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan kode kegiatan PD07 – 000015, fisik pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi mengalami pengurangan volume pada konstruksi pembangunan tersebut. Seperti pemasangan batu kali yang menempel di bangunan turap lama.Rabu,28/Mei/2025.
Sesuai data yang tercantumkan di papan proyek, Pekerjaan pembangunan drainase tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.951.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan volume panjang 2 × 172,50 meter dan tinggi 0,80 meter.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, Selasa (27/05/2025), pembangunan drainase yang di kerjakan oleh CV. Devandra Pratama Putra tidak dibangun dari awal melainkan hanya di bangun di atas bangunan turap lama. Apakah memang seperti itu mekanismenya atau tidak, kalau memang tidak sesuai RAB artinya pelaksana terindikasi sudah berani melakukan perbuatan korup karena telah berani merubah RAB. Tentunya untuk menjamin mutu bangunan drainase tersebut tentu tidak akan maksimal.
Seperti yang di sampaikan Junaedi LSM GMBI Karawang bidang investigasi kepada Media mengatakan. Kini proyek pengerjaan pembangunan drainase di Desa Kemiri sedang menjadi sorotan publik, salah satunya penggunaan material baru yang di bangun diatas bangunan turap lama. Dugaan kuat pembangunan drainase di Desa Kemiri yang di kerjakan oleh CV. Devandra pratama putra tersebut sudah menyalai RAB. Tentunya untuk menjamin kualitas bangunan drainase itu tidak akan maksimal yang di akibatkan pengurangan spesifikasi. Bagaimana tidak, bangunan yang seharusnya dikerjakan dari awal nol boplang tapi hanya dikerjakan asal.
Masih Junaedi, diharap pihak Dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, dapat segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan proyek drainase yang ada di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakarta, Kabupaten Karawang. Karena dalam pengawasan, karena peran utama dalam pengawasan Dinas terkait dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas Dinas terkait belum juga turun kroscek ke lokasi pekerjaan proyek tersebut, bahkan pelaksana proyek yaitu CV Devandra pratama putra belum juga memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek yang di duga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penulis :
Gugun Gunawan