Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKarawang

Fisik Terhenti, BUMDes Tak Jelas Realisasinya, Aset Desa Diduga Digadaikan, Kades Kalangsuria Bungkam Saat Dikonfirmasi‎‎‎

440
×

Fisik Terhenti, BUMDes Tak Jelas Realisasinya, Aset Desa Diduga Digadaikan, Kades Kalangsuria Bungkam Saat Dikonfirmasi‎‎‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

KARAWANG // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kembali tercoreng. Rabu (14/5/2025)

Dugaan penyalahgunaan dana desa mencuat di Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.‎‎

Dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya disalurkan langsung ke rekening kas desa untuk digunakan sesuai peruntukannya.

‎‎Namun, laporan dari warga setempat menyebutkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalangsuria terhadap dana tahun anggaran 2025.‎‎ Anggaran yang sedianya dialokasikan untuk kegiatan fisik dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. ‎‎

Sejumlah kegiatan pun terhenti dan menyisakan proyek-proyek yang mangkrak di lapangan.‎‎“Ya infonya diduga uang BUMDes dipakai sama kepala desa. Soalnya ketua BUMDes pun belum terima uangnya, itu juga baru dibuat kandang dombanya aja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎‎Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan aset desa juga turut mencuat. Sepeda motor dinas berpelat merah dan satu unit laptop yang digunakan untuk keperluan administrasi desa disebut-sebut telah digadaikan oleh oknum kepala desa.

‎‎Dede Tasria, Camat Rengasdengklok, saat dimintai tanggapannya mengatakan “,Kumsalam, sepengatahuan, abdi BUMDES baru SDH terbentuk, anggaran masih ada direkening pemdes kalangsuria, karena BUMDES baru blm melaksanakan kegiatan…kitu kang, mungkin bisa ke sekdes kang”, ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kalangsuria belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler pun tidak aktif, sementara kehadirannya di kantor desa pun sulit ditemui.‎‎

Jika terbukti melakukan penyelewengan, sesuai aturan yang berlaku, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.‎‎

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *