Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Peristiwa Tragis Cucu Kesayangan Tega Bunuh Neneknya Sendiri

180
×

Peristiwa Tragis Cucu Kesayangan Tega Bunuh Neneknya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek bernama Raja Emot Benci Misna (alm), warga Dusun Pasir Bogor, Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fikih N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P.M., M.Si., disampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MP, yang merupakan eksekutor utama, dan EN, yang berperan sebagai pembantu dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat suami korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid. Seorang saksi, EDA, mendengar keributan dari dalam rumah korban. Ketika saksi mengecek, ia menemukan korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, dengan luka tusukan di bagian leher dan dada. Korban sempat di larikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, membawa pisau sebagai senjata. Saat itu, korban mengenakan gelang emas seberat 100 gram. Ketika korban berusaha mempertahankan barang berharganya, pelaku nekat menusuknya.

“Yang cukup mengejutkan, pelaku utama ternyata adalah cucu kandung korban sendiri. Selama ini dikenal sebagai cucu kesayangan, namun diduga motif ekonomi mendorongnya melakukan tindakan keji ini,” ungkap Kapolres.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu unit handphone merek Realme, surat pembelian emas, serta tali hitam yang digunakan dalam kejahatan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan direncanakan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan/atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

( Datuk )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *