Karawang // Sorotfakta.co.id
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan banyak manfaat, di antaranya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah, mengurangi potensi sengketa, dan mempermudah akses masyarakat terhadap kredit perbankan. Selain itu, sertifikat PTSL dapat menjadi jaminan untuk pembiayaan usaha juga masyarakat bisa dengan mudah untuk layanan pembuatan sertifikat dengan mudah, Selasa (22/4/2025).
Akan tetapi sangat lah di sayangkan Program PTSL di kabupaten Karawang mulai dari tahun 2018 sampai berakhir tahun 2024 Desember diduga dianggap gagal dan yang bertanggung jawab adalah BPN, karena banyak berkas pemohon yang hilang apa lagi para ketua tim sudah rotasi jabatan ke kabupaten lain.
Dengan adanya dugaan permasalahan tersebut awak media mengunjungi ke kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) kabupaten Karawang untuk menemui PLT Kepala kantor (Kakan) BPN, namun sesampainya di kantor BPN salah satu Satpam menanyakan mau bertemu dengan siapa, setelah di jelaskan satpam masuk ke dalam kantor dan pas keluar mengatakan “,PLT Kakan BPN lagi tidak ada dikantor dan kasi PHP pak Dewa juga lagi di Kanwil “, ujarnya salah satu satpam di kantor BPN
Sedangkan PLT Kakan BPN saat di konfirmasi melalui Whatsap menjawab”, Kebijakan 3 bulan menyelesaikan tunggakan 2 pekerjaan yg menjadi tusi pelayanan masyarakat semoga aman ke depannya,” jawab singkatnya.
Dengan adanya jawaban PLT Kakan BPN Karawang secara tidak langsung memberikan arti kalau kinerja mantan Kakan BPN yang waktu itu menjabat banyak permasalahan, dan tentunya yang terkena imbasnya adalah masyarakat para pemohon Pembuatan Sertifikat yang sampai saat ini belum pada selesai.
Kedepan BPN harus meningkatkan pelayanan dan jangan saling menyalahkan antara PLT Kakan BPN Karawang dengan mantan Kakan BPN ,PLT Kakan yang sekarang harus siap konsekuensi jabatannya walaupun hanya tiga bulan, jangan sampai masyarakat penerima manfaatnya yang jadi korban program PTSL
( Red )