Karawang, Sorotfakta.co.id – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, mengancam akan menghentikan bantuan untuk sekolah swasta jika ijazah ratusan ribu siswa yang tertahan tidak segera dikembalikan. Saat ini, tercatat sekitar 320.000 siswa di Jawa Barat tidak bisa mengambil ijazah mereka karena masih memiliki tunggakan biaya sekolah.
“Selama ini pemerintah provinsi sudah membantu hampir Rp 600 miliar per tahun untuk sekolah swasta. Kalau bantuan sebesar itu masih ada kasus ijazah ditahan, maka kebijakan ini harus dievaluasi,” tegas Dedi Mulyadi
Menurutnya, jika sekolah tetap menahan ijazah siswa, maka bantuan Rp 600 miliar per tahun akan dialihkan menjadi program beasiswa bagi siswa miskin.
Sedangkan di SMKS AL INAYAH yang terletak di Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat di duga masih mencapai ratusan ijazah yang masih tertahan di sekolah tersebut sampai saat ini.
Berdasarkan informasi yang di peroleh oleh awak media ada beberapa wali murid alumni SMKs Al Inayah yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “, kalau ijazah anaknya masih ada di sekolah SMKS Al Inayah dan mereka belum berani mengambil di karenakan masih ada tunggakan yang belum bisa di bayar, walaupun sudah ada informasi kalau ijazah nya bisa di ambil secara gratis “, ungkapknya beberapa wali murid Alumni SMKs Al Inayah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKS AL INAYAH yang berinisial Tio saat di konfirmasi melalui WhatsApp menjawab”, Waalaikumsalam pak, untuk pembagian ijazah sedang kami proses pak, dan mohon maaf bru selesai meeting saya nya, Punten pa abdi abis jumatan sareng tos mkan, untuk ijazah sekarang kami proses pembagian, dan sekarang sedang kami jadwalkan perangkatan, di karnakan kita d sklah jga sedang bnyak kegiatan, Kurang lebih di 200 ijazah pak, dri tahun 2019-2023, untuk mekanismenya di gratiskan, Dan untuk pengambilan ijazahnya harus anaknya langsung tidak boleh d wakilkan”, jawab Tio Kepala sekolah SMKS AL INAYAH. Jum’at (11/4/2025)
Dengan jawaban kepala sekolah SMKs Al Inayah sudah jelas kalau sampai saat ini masih banyak mencapai ratusan ijazah yang belum di bagikan kepada para alumni SMKs Al Inayah dari pengakuanya.
Dan berdasarkan aturan yang di keluarkan Dinas Pendidikan Provinsi jawa barat sudah sangat jelas, KCD Pendidikan Wilayah Jawa Barat menegaskan bahwa penahanan ijazah siswa oleh sekolah merupakan pelanggaran berat, sekolah yang melanggar aturan ini harus bertanggung jawab, aturan Disdik Jabar
Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Jadi di duga kepala sekolah SMKS AL INAYAH sudah melanggar aturan tersebut karena sampai saat ini masih banyak ijazah yang belum di bagikan, dengan adanya informasi ini pihak Kepala Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat agar segera memberikan teguran kepada kepala sekolah SMKS AL INAYAH.
(Red)